jenis jenis acara pemeriksaan sidang pengadilan dalam hukum acara pidana
Adatiga jenis acara pemeriksaan di sidang pengadilan, yaitu: Acara pemeriksaan Biasa (Pasal 152 s/d Pasal 182) Acara Pemeriksaan Singkat (Pasal 203 dengan Pasal 204) Acara Pemeriksaan Cepat (Pasal 205 s/d Pasal 216)
Hukumacara (dikenal juga sebagai hukum prosedur atau peraturan keadilan) adalah serangkaian aturan yang mengikat dan mengatur tata cara dijalankannya persidangan pidana, perdata, maupun tata usaha negara. Hukum acara dibuat untuk menjamin adanya sebuah proses hukum yang semestinya dalam menegakkan hukum. Wikipedia.
1 Yang diartikan dan termasuk perkara-perkara dengan acara cepat adalah perkara pidana yang diancam dengan hukuman tidak lebih dari 3 (tiga) bulan penjara atau denda Rp. 7.500, yang mencakup tindak pidana ringan, pelanggaran lalu lintas juga kejahatan penghinaan ringan yang dimaksudkan dalam Pasal 315 KUHP dan diadili oleh Hakim Pengadilan Negeri dengan tanpa ada kewajiban dari Penuntut Umum
ProfesiHukum Jaksa Pengertian Jaksa Sejarah Kejaksaan Syarat Pengangkatan Jaksa Pemberhetian Jaksa Tugas dan Wewenang Jaksa Kode Perilaku Jaksa Hak Jaksa Eksaminasi Jaksa/ Penuntut Umum
Cashberry Lừa Đảo. - Asas-Asas yang harus dianut dalam sistem peradilan hukum acara pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP. Dalam buku Hukum Acara Pidana 2018 oleh H Suyanto, pengertian hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur tata cara mempertahankan dan menyelenggarakan hukum pidana materil dalam penjelasan mengenai asas-asas hukum acara pidana, yaitu Asas Praduga Tidak Bersalah Asas praduga tak bersalah dinyatakan dalam penjelasan umum KUHAP butir ke 3 huruf umum KUHAP butir 3c “Setiap orang yang disangka, ditangkap, bukti, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib atur tidak ada sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan pengadilan yang menyetakan hukumnya dan mendapatkan hukum tetap.” Asas ini berarti menempatkan tersangka atau terdakwa merupakan manusia yang dianggap tidak bersalah sehingga tidak boleh mengalami pemaksaan. Terdakwa atau tersangka baru bisa dinyatakan bersalah setelah pengadilan hukum. Asas Legalitas Asas legalitas adalah asas hukum acara pidana yang mewajibkan semua perkara harus dipidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tersangka atau terdakwa memiliki hak, saksi memiliki hak, dan juga penegak hukum memiliki hak yang telah diatur dalam hukum sehingga tidak bisa bertindak semena-mena. Asas Perlakuan yang Sama di muka hukum Asas perlakuan yang sama di muka hukum mewajibkan setiap negara di seluruh dunia untuk tidak mendiskriminasi manusia dalam pengadilan hukum. Pengadilan hukum tidak boleh membeda-bedakan manusia berdasarkan ras, gender, agama, pandangan politik, kebangsaan, status sosial, dan wajib menegakan HAM bagi seluruh manusia. Baca juga Penggolongan Hak Asasi Manusia Asas Peradilan Cepat Asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan mewajibkan peradilan untuk dilakukan denga segera, singkat, cepat, dan sederhana, tanpa harus bertele-tele, sehingga tidak menelan banyak biaya. Dilansir dari Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia, proses peradilan yang cepat dan sederhana merupakan tuntutan yang logis dari setiap tersangka dan terdakwa sesuai dengan langkah yang tercantum di KUHAP. Asas Peradilan Terbuka Untuk Umum Asas peradilan terbuka untuk umum tercantum dalam KUHAP pasal 64 dan pasal 153 ayat 3. Pasal 64“Terdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum” Pasal 153 ayat 3"Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.”Asas peradilan terbuka untuk umum mewajibkan sidang dapat dibuka secara umum sehingga masyarakat dapat mengawasi proses penegakan hukum yang ada. Kecuali perkara kesusilaam yang dianggap sangatlah pribadi dan dapat mempermalukan korban, juga peradilan yang dilakukan pada anak di bawah umur. Baca juga Unsur-Unsur Hukum Asas Akusator Asas akusator menyatakan bahwa terdakwa atau tersangka bukanlah obyek dari persidangan, sehingga ia dapat memberikan keterangan dengan bebas sebagaimana yang dilakukan oleh penuntut umum tanpa adanya paksaan. Asas akusator diatur dalam pasal 52 dan 66 KUHAP. Pasal 52“Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim” Pasal 66“Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian” Asas Tersangka atau Terdakwa Berhak Mendapat Bantuan Hukum Tersangka atau terdakwa suatu perkara memiliki hak bantuan hukum dan dpat memilih penasihatnya sendiri. Jika tersangka atau terdakwa tidak memiliki penasihatnya sendiri, pejabat yang bersangkutan dalam menunjuk penasihat hukum bagi mereka yang memberikan bantuan secara cuma-cuma. Asas Oportunitas Asas oportunitas dalam hukum acara pidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dalam pasal 35 butir c “mengesampingkan perkara demi kepentingan umum” Asas oportunitas adalah pengecualian dari asas legalitas, di mana perkara yang dijatuhkan pada tersangka atau terdaksa dapat dikesampingkan jika merugikan kepentingan umum. Baca juga Fungsi dan Tujuan Hukum Menurut Para Ahli Asas Ganti Rugi dan Rehabilitasi Asas ganti rugi dan rehabilitasi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, tepatnya pada pasal 9 ayat 1 “Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau kerena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.” Asas ganti rugi memberikan hak bagi tersangka atau terdakwa untuk menintut ganti rugi dan rehabilitasi jika terjadi pengadilan hukum yang tidak sesuai dengan undang-undang ataupun terjadi salah tangkap. Asas Pemeriksaan Hakim yang Langsung dan Lisan Asas pemeriksaan hakim yang langsung dan lisan memberikan hak bagi tersangka atau terdakwa serta saksi untuk diperiksa secara langsung oleh hakim dengan bahasa yang dapat dimengerti. Sehingga pengadilan dapat menemukan kebenaran atas perkara dengan lebih benar. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
– Usai dilakukan penyerahan perkara oleh penuntut umum kepada pengadilan, dilakukanlah pemeriksaan perkara. Setelah itu, ketua pengadilan menunjuk majelis hakim serta hakim ketua yang menangani perkara tersebut dan kemudian mereka akan menentukan hari persidangan perkara pidana, terdapat tiga macam acara pemeriksaan, yakni acara pemeriksaan biasa, acara pemeriksaan singkat, dan acara pemeriksaan cepat. Berikut penjelasannya. Baca juga Asas Hukum Acara Pidana dalam KUHAP Acara pemeriksaan biasa Pemeriksaan biasa dilakukan terhadap perkara yang membutuhkan pembuktian dan penerapan hukum yang tidak mudah dan sederhana. Acara pemeriksaan biasa diatur dalam Pasal 152 sampai 202 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana KUHAP. Dalam pemeriksaan biasa, sidang dinyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau perkara dengan terdakwa anak-anak. Proses persidangan perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, yakni Terdakwa dihadirkan di muka sidang dalam keadaan bebas atau tidak terbelenggu; Pemeriksaan identitas terdakwa; Pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum; Pembacaan eksepsi atau nota keberatan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya; Dilanjutkan dengan tanggapan penuntut umum atas eksepsi atau replik; Pembacaan putusan sela oleh majelis hakim; Jika eksepsi ditolak, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian; Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh penuntut umum. Dimulai dari saksi korban hingga saksi meringankan dan saksi ahli. Dilakukan juga pemeriksaan terhadap terdakwa; Pembacaan tuntutan pidana oleh penuntut umum;. Pembacaan pledoi atau pembelaan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya; Pembacaan replik dari penuntut umum dan kemudian duplik dari terdakwa jika ada; Jika acara pemeriksaan selesai, hakim ketua sidang menyatakan pemeriksaan ditutup untuk kemudian dilakuan musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan; Majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa. Acara pemeriksaan singkat Pemeriksaan singkat merupakan pemeriksaan perkara kejahatan atau pelanggaran yang penerapan hukumnya mudah dan bersifat sederhana. Acara pemeriksaan singkat diatur dalam Pasal 203 dan 204 KUHAP. Selain itu, pemeriksaan singkat juga dilakukan terhadap perkara yang ancaman hukumannya di atas tiga bulan penjara atau dendanya lebih dari Rp Umumnya, pidana yang akan dijatuhkan paling tinggi tiga tahun. Penentuan pembuktian serta penerapan hukum yang mudah dan sederhana ini dilakukan oleh penuntut umum. Proses persidangan perkara pidana dengan acara pemeriksaan singkat sama dengan acara pemeriksaan dalam acara pemeriksaan singkat, penuntut umum diperintahkan untuk menguraikan tindak pidana yang didakwakan secara lisan yang dicatat dalam berita acara sidang sebagai pengganti surat dakwaan. Selain itu, putusan perkara pidana singkat tidak dibuat secara khusus tetapi dicatat dalam berita acara sidang juga. Setelah itu, hakim memberikan surat yang memuat amar putusan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya dan penuntut umum. Isi surat tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti putusan pengadilan dalam acara biasa. Baca juga Asas Peradilan Pidana di Indonesia Acara pemeriksaan cepat Acara pemeriksaan cepat merupakan pemeriksaan tindak pidana ringan dan perkara pelanggaran lalu lintas jalan. Acara pemeriksaan cepat diatur dalam Pasal 205 sampai 216 KUHAP. Pemeriksaan cepat dilakukan terhadap perkara yang ancaman hukumannya paling lama tiga bulan penjara atau dendanya paling banyak Rp dan penghinaan ringan. Hal yang perlu diperhatikan dalam acara pemeriksaan cepat adalah penyidik atas kuasa penuntut umum dalam waktu tiga hari berita acara pemeriksaan dibuat, menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli atau juru bahasa ke sidang pengadilan. Persidangan acara pemeriksaan cepat dilakukan dengan hakim tunggal dan merupakan tingkat pertama dan terakhir. Dengan begitu, tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan, kecuali dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan maka terdakwa dapat minta banding. Sementara itu, untuk perkara pelanggaran lalu lintas jalan tidak diperlukan berita acara pemeriksaan. Perkara pelanggaran lalu lintas yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat, yakni Menggunakan jalan dengan cara yang dapat merintangi, membahayakan ketertiban atau keamanan lalu lintas atau yang mungkin menimbulkan kerusakan pada jalan; Tidak dapat memperlihatkan surat izin mengemudi SIM, surat tanda nomor kendaraan STNK, surat tanda uji kendaraan yang sah, atau tanda bukti lain saat mengemudi kendaraan bermotor, atau masa berlaku surat-surat tersebut sudah kadaluwarsa; Membiarkan atau memperkenankan kendaraan bermotor dikemudikan oleh orang yang tidak memiliki SIM; Tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan tentang penomoran, penerangan, peralatan, perlengkapan, pemuatan kendaraan dan syarat penggandengan dengan kendaraan lain; Membiarkan kendaraan bermotor yang ada di jalan tanpa dilengkapi plat tanda nomor kendaraan yang sah, sesuai dengan STNK yang bersangkutan; Pelanggaran terhadap perintah yang diberikan oleh petugas pengatur lalu lintas jalan atau isyarat alat pengatur lalu lintas jalan, rambu-rambu atau tanda yang ada di permukaan jalan; Pelanggaran terhadap ketentuan tentang ukuran dan muatan yang diizinkan, cara menaikkan dan menurunkan penumpang atau cara memuat dan membongkar barang; Pelanggaran terhadap izin trayek, jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi di jalan yang ditentukan. Dalam persidangan perkara pelanggaran lalu lintas yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat, terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan surat untuk mewakilinya dalam persidangan. Jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang maka pemeriksaan perkara akan tetap dilanjutkan. Dalam hal putusan hakim diucapkan di luar hadirnya terdakwa, surat amar putusan akan segera disampaikan kepada terpidana. Referensi Husin, Kadri dan Budi Rizki Husin. 2016. Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta Sinar Grafika. UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana KUHAP. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Pemeriksaan penyidikan tindak pidana bertujuan untuk menyiapkan hasil pemeriksaan penyidikan sesuai berkas perkara beserta surat dakwaan yang akan diserahkan penyidik kepada penuntut umum. Berkas perkara tersebut kemudian diserahkan kepada hakim di muka persidangan pengadilan. Pembagian jenis acara pemeriksaan pidana diatur dalam BAB XVI KUHAP tentang Pemeriksaan di Sidang Pengadilan yang dibagi menjadi tiga yaitu, pemeriksaan acara biasa, pemeriksaan acara singkat, dan pemeriksaan acara cepat. A. Acara Pemeriksaan Biasa Menurut A. Karim Nasution, acara pemeriksaan biasa disebut juga tolakkan vordering atau perkara – perkara sulit dan besar diajukan oleh penuntut umum dengan surat dakwaan. 1. Asas-asas yang berlaku di dalam persidangan acara pemeriksaan biasa Pemeriksaan terbuka untuk umum Berdasarkan Pasal 153 3, 4 dan 5 KUHAP saat hakim akan mulai memeriksa perkara dalam persidangan, hakim harus menyatakan “sidang dibuka dan terbuka untuk umum”, kecuali perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak – anak, maka persidangan dilakukan secara tertutup. Apabila dilanggar, maka putusan batal demi hukum. Hakim dapat menentukan juga bagi seseorang yang belum berumur 17 tahun dilarang untuk menghadiri sidang. Seluruh hadirin bersikap hormat Berdasarkan Pasal 218 KUHAP, di dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan. Hakim memiliki hak untuk memerintahkan pihak yang bersikap tidak menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan untuk dikeluarkan dari ruang persidangan. Berdasarkan Pasal 219 1 KUHAP, hadirin dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan wajib menitipkannya ditempat khusus apabila membawa. Ini memberikan hak kepada petugas keamanan untuk melakukan penggeledahan badan guna mencegah hadirin membawa alat atau senjata yang dilarang seperti yang sudah dikemukakan sebelumnya. Harus hadir sebelum hakim memasuki ruang sidang Berdasarkan Pasal 232 1 KUHAP, seluruh hadirin, tak hanya pengunjung, tetapi juga panitera, penuntut umum, dan penasihat hukum harus hadir sebelum hakim memasuki ruang sidang serta hormat kepada hakim. Kemudian, berdasarkan Pasal 232 2 KUHAP juga dinyatakan bahwa pada saat hakim memasuki dan meninggalkan ruangan, semua yang hadir berdiri untuk memberi hormat. Hadirnya terdakwa dalam persidangan Berdasarkan Pasal 154 4, 5 dan 6 KUHAP terdakwa wajib hadir ke persidangan, apabila tidak hadir setelah dilakukan pemanggilan secara sah maka akan dipanggil sekali lagi. Dalam hal ini tidak bisa dilakukan proses peradilan in absentia. Peradilan in absentia dapat diartikan pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran terdakwa. Namun, apabila perkara pidana mengadili lebih dari seorang terdakwa dan tidak semua terdakwa hadir dalam persidangan, maka pemeriksaan tetap dapat dilakukan sebatas pada terdakwa yang hadir pada saat persidangan dilangsungkan. Kemudian, hakim ketua akan memerintahkan terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya dihadirkan dengan paksa pada persidangan berikutnya. Ketua Sidang Memimpin Pemeriksaan Berdasarkan Pasal 217 KUHAP, Hakim ketua sidang yang memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib di persidangan. Tata tertib tersebut wajib dilaksanakan dengan cerdas dan cermat. Setiap tanya jawab, keterangan ditujukan kepada hakim ketua sidang. Pemeriksaan secara langsung dengan lisan Berdasarkan Pasal 153 2 huruf a KUHAP, pemeriksaan di sidang pengadilan dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh terdakwa dan saksi, yang dipimpin oleh Hakim ketua sidang. Wajib Menjaga Pemeriksaan Secara Bebas Berdasarkan Pasal 153 2 huruf b KUHAP, Hakim ketua wajib menjaga supaya tidak dilakukan hal atau diajukan pertanyaan yang mengakibatkan terdakwa atau saksi memberikan jawaban secara tidak bebas. Tidak secara bebas berarti terdakwa atau saksi berada dalam tekanan ataupun ancaman. Dalam praktik, sering terjadi pelanggaran terhadap Pasal 166 KUHAP yaitu pertanyaan yang bersifat menjerat. Pemeriksaan Lebih Dahulu mendengar keterangan Saksi Berdasarkan Pasal 160 1 huruf b KUHAP, yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi. Hal ini berhubungan dengan Pasal 184 ayat 1 KUHAP maka sesuai, karena alat bukti berupa keterangan saksi terdapat pada urutan 1. 2. Proses persidangan pidana acara pemeriksaan biasa Pemeriksaan identitas terdakwa Berdasarkan Pasal 155 1 KUHAP, pada saat persidangan pertama, hakim ketua sidang menanyakan terdakwa mengenai identitasnya, yaitu nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaannya serta mengingatkan terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya di sidang. Pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum Berdasarkan Pasal 155 2 KUHAP, Hakim ketua sidang minta kepada penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan. Kemudian, hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa apakah ia sudah benar-benar mengerti, apabila terdakwa ternyata tidak mengerti, penuntut umum atas permintaan hakim ketua sidang wajib memberi penjelasan yang diperlukan. Pembacaan eksepsi atau tangkisan oleh terdakwa dan/atau penasihat hukumnya Berdasarkan Pasal 156 1 KUHAP, dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan. Maksudnya adalah jika terdakwa ingin membantah formalitas surat dakwaan, terdakwa dapat mengajukan eksepsi. Eksepsi adalah keberatan yang diajukan oleh terdakwa terhadap formalitas surat dakwaan. Eksepsi tidak memuat mengenai pokok perkara. Pembacaan putusan sela jika terdakwa mengajukan eksepsi Berdasarkan Pasal 156 ayat 2 KUHAP, jika hakim menyatakan keberatan tersebut diterima, maka perkara itu tidak diperiksa lebih lanjut, sebaliknya dalam hal tidak diterima atau hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, maka sidang dilakukan PembuktianPembacaan Penuntutan Pada tahap ini, penuntut umum akan meyakinkan hakim bahwa terdakwa bersalah dengan mengajukan bukti-bukti yang telah dikumpulkan sejak tahap penyidikan. Kemudian, terdakwa juga memiliki hak untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dengan disertai bukti yang mendukung. Adapun alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana terdiri dari saksi, ahli, surat, keterangan terdakwa, dan petunjuk. Pembacaan Tuntutan Pembacaan Requisitor dibacakan oleh penuntut umum kepada terdakwa setelah pemeriksaan bukti-bukti atau acara pembuktian telah selesai. Requisitor menurut Darwin Prints merupakan surat yang dibuat oleh penuntut umum setelah pemeriksaan selesai dan dibacakan serta diserahkan kepada hakim dan terdakwa ataupun penasihat hukum. Berdasarkan Pasal 182 ayat 1 huruf a KUHAP Isi requisitor 1. Identitas terdakwa, meliputi Nama lengkap;Tempat lahir, umur/tanggal lahir;Jenis kelamin;Kebangsaan;Tempat tinggal;Agama; danPekerjaan, dsb. 2. Isi surat dakwaan. 3. Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, yaitu Keterangan saksi;Bukti surat;Keterangan ahli;Petunjuk;Barang bukti;Keterangan terdakwa; 4. Fakta-fakta yuridis. 5. Analisis yuridis Pembuktian penuntut umum terhadap pasal-pasal yang didakwakan. 6. Pertimbangan mengenai hal-hal yang memberatkan serta meringankan terdakwa. 7. Tuntutan pidana Permintaan penuntut umum kepada majelis hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman dengan jangka waktu atau pembebasan/pelepasn terdakwa dari segala dakwaan atau tuntutan hukum dan tuntutan lain ataupun pidana tambahan Pembacaan Pledoi Berdasarkan Pasal 182 ayat 1 huruf b KUHAP. Pledooi J. C. T. Simorangkir adalah Pembelaan yang diucapkan terdakwa dan/atau penasihat hukumnya yang memuat tangkisan terhadap tuntutan/tuduhan penuntut umum dan mengemukakan hal-hal yang meringankan serta kebenaran dirinya. Pada pokoknya Pledooi memuat PendahuluanPengantarUraian tentang dakwaan penuntut umumUraian tentang tuntutan penuntut umumFakta-fakta yang terungkap dalam persidanganKeterangan saksi-saksiKeterangan terdakwaUraian tentang alat dan barang buktiFakta-fakta yuridis & non yuridisAnalisis yuridisKesimpulan, 3 kemungkinanTerdakwa minta dibebaskan dari segala dakwaan vrijspraak karena tidak terbukti melakukan tindak pidana;Terdakwa agar dilepaskan dari segala tuntutan hukum ontslag van Rechtsvervolging karena dakwaan terbukti namun bukan merupakan suatu tindak pidana;Terdakwa minta dihukum seringan-ringannya karena terbukti melakukan suatu tindak pidana yang didakwakan jakwa penuntut umum terhadap nota pembelaan dan tanggapan terdakwa terhadap tanggapan jaksa penuntut umum terhadap nota pembelaan jika adaMusyawarah majelis hakim untuk menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Berdasarkan Pasal 182 ayat 2 KUHAP, setelah selesainya proses pemeriksaan sidang, hakim ketua sidang menyatakan pemeriksaan ditutup, dengan ketentuan dapat dibuka sekali lagi baik atas kewenangan hakim ketua sidang ex officio maupun berdasarkan permintaan penuntut umum, terdakwa ataupun penasihat hukum dengan alasan. Berdasarkan Pasal 182 ayat 4 KUHAP, setelah pemeriksaan ditutup dan tidak dibuka lagi, majelis hakim mengadakan musyawarah untuk mengambil keputusan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum, pledooi dan juga fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ataupun semua yang terbukti dalam pemeriksaan sidang. Berdasarkan Pasal 182 ayat 6 KUHAP, Putusan merupakan hasil permufakatan bulat, bila tidak dapat dicapai, maka dapat digunakan cara putusan diambil dengan suara terbanyak ataupun bila tidak juga diperoleh putusan, maka diambil pendapat hakim yang paling menguntungkan terdakwa. Berdasarkan Pasal 182 ayat 7 KUHAP, Pengambilan putusan dicatat dalam buku himpunan putusan yang disediakan khusus dan isi bersifat rahasia. Majelis Hakim Membacakan Putusan Akhir B. Acara Pemeriksaan Singkat Summiere Procedure Ciri-ciri acara pemeriksaan singkat menurut Yahya Harahap Pembuktian dan Penerapan Hukumnya Mudah dan Sifatnya Sederhana Jika penuntut umum menilai dan berpendapat suatu perkara sifatnya a. Sederhana b. Pembuktian Serta Penerapan hukumnya mudah Ancaman Maupun Hukuman yang Akan Dijatuhkan Tidak Berat Acara pemeriksaan singkat yang juga disebut sebagai summiere procedure pertama kali diatur dalam Bab kesebelas HIR dari pasal 334 hingga 337 huruf f. Ketentuan tersebut kemudian diadopsi oleh KUHAP yang diatur dalam Pasal 203 KUHAP yaitu 1 Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat ialah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan Pasal 205 dan yang menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana. 2 Dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, penuntut umum menghadapkan terdakwa beserta saksi, ahli, juru bahasa dan barang bukti yang diperlukan. 3 Dalam acara ini berlaku ketentuan dalam Bagian Kesatu, Bagian Kedua dan Bagian Ketiga Bab ini sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan ketentuan di bawah ini a. 1. penuntut umum dengan segera setelah terdakwa di sidang menjawab segala pertanyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat 1 memberitahukan dengan lisan dari catatannya kepada terdakwa tentang tindak pidana yang didakwakan kepadanya dengan menerangkan waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana itu dilakukan; 2. pemberitahuan ini dicatat dalam berita acara sidang dan merupakan pengganti surat dakwaan; b. dalam hal hakim memandang perlu pemeriksaan tambahan, supaya diadakan pemeriksaan tambahan dalam waktu paling lama empat belas hari dan bilamana dalam waktu tersebut penuntut umum belum juga dapat menyelesaikan pemeriksaan tambahan, maka hakim memerintahkan perkara itu diajukan ke sidang pengadilan dengan cara biasa; c. guna kepentingan pembelaan, maka atas permintaan terdakwa dan atau penasihat hukum, hakim dapat menunda pemeriksaan paling lama tujuh hari; d. putusan tidak dibuat secara khusus, tetapi dicatat dalam berita acara sidang; e. hakim memberikan surat yang memuat amar putusan tersebut; f. isi surat tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti putusan pengadilan dalam acara biasa. Dalam penjelasan ketentuan Pasal 203 KUHAP, diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat adalah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk acara pemeriksaan tindak pidana ringan, dan yang menurut penuntut umum pembuktian dan penerapan hukumnya sifatnya sederhana. Penuntut umumlah yang menentukan apakah suatu perkara patut diadili dengan acara pemeriksaan singkat atau tidak perkara pemeriksaan singkat itu. Dalam acara singkat, setelah sidang dibuka oleh ketua majelis serta menanyakan identitas terdakwa kemudian penuntut umum diperintahkan untuk menguraikan tindak pidana yang didakwakan secara lisan, dan hal tersebut dicatat dalam Berita Acara Sidang sebagai pengganti surat dakwaan. Selain itu, putusan perkara pidana dengan pemeriksaan acara singkat tidak dibuat secara khusus tetapi dicatat dalam Berita Acara Sidang, kemudian hakim akan menerbitkan surat yang memuat amar putusan tersebut dimana isi surat tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti putusan pengadilan dalam acara biasa. Perkara yang diajukan oleh penuntut umum untuk diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat memiliki kemungkinan untuk diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa apabila 1. Menurut pendapat hakim harus ada tambahan pemeriksaan untuk melengkapkan surat-surat pemeriksaan dan penuntut umum tidak dapat menyelesaikan pemeriksaan tambahan tersebut dalam kurun waktu yang telah ditentukan 14 hari; atau 2. Menurut pendapat hakim tidak dipenuhi syarat-syarat untuk diajukan secara summier Berdasarkan Pasal 204 KUHAP, Jika dari pemeriksaan di sidang sesuatu perkara yang diperiksa dengan acara singkat ternyata sifatnya jelas dan ringan, yang seharusnya diperiksa dengan acara cepat, maka hakim dengan persetujuan terdakwa dapat melanjutkan pemeriksaan tersebut. C. Acara Pemeriksaan Cepat Acara pemeriksaan tindak pidana ringan Berdasarkan Pasal 205 ayat 1 KUHAP, diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 tiga bulan dan atau denda sebanyak – banyaknya Rp dan pengjinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam paragraf 2 dua bagian ini. Selain jenis perkara yang diatur dalam KUHAP, terdapat jenis perkara lain yang menurut peraturan perundang-undangan harus diperiksa dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan, yaitu a. terhadap perkara yang diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 tiga bulan atau denda lebih dari Rp 7500,- SEMA No. 18 Tahun 1983; b. perkara penipuan, pencurian, penggelapan, pengrusakan, dan penadahan dengan nilai barang tidak lebih dari Rp dua juta lima ratus ribu rupiah Perma No. 2 Tahun 2012. Prosedur acara pemeriksaan pidana ringan Penyidik atas kuasa penuntut umum, dalam waktu 3 tiga hari sejak Berita Acara Pemeriksaan selesai dibuat, menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli, dan/atau juru bahasa ke sidang pengadilan Pasal 295 2 KUHAPPenuntut umum dapat hadir di persidangan dengan sebelumnya menyatakan keinginannya untuk hadir pada sidang Ped. Pelaksanaan Tugas Administrasi Pengadilan Buku II Cet. 5 MA RI 2004Pengadilan mengadili dengan hakim tunggal, pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan terdakwa dapat banding Pasal 296 3 KUHAPPengadilan menetapkan hari tertentu dalam 7 tujuh hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan pidana ringan Pasal 206 KUHAPPenyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang hari, tanggal, jam, dan temap ia harus menghadap sidang pengdilan dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik Pasal 207 1 huruf a KUHAPPerkara tindak pidana ringan yang diterima harus disidangkan pada hari sidang itu juga Pasal 207 1 huruf b KUHAPHakim yang bersangkutan memerintahkan panitera mencatat dalam buku register semua perkara yang diterimanya, dengan memuat nama lengkap, tempat lahir, umur, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan terdakwa serta apa yang didakwakan kepadanya Pasal 207 2 huruf b KUHAPSaksi tidak disumpah/janji, kecuali hakim menganggap perlu Pasal 208 KUHAP Acara pemeriksaan pelanggaran lalu lintas Berdasarkan ketentuan Pasal 211 KUHAP, perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan pelanggaran lalu lintas adalah perkara tertentu pelanggaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas jalan. Pelanggaran tersebut dibagi sebagai berikut Pelanggaran terhadap kelengkapan kendaraan bermotor dan pengemudiPelanggaran terhadap tata cara berlalu lintas dan berkendaraPelanggaran terhadap fungsi jalan dan rambu lalu lintas Acara pemeriksaan dalam perkara pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan KUHAP, yakni sebagai berikut Pengadilan mengadili dengan hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan, terdakwa dapat banding Pasal 205 3 KUHAPPengadilan menetapkan hari tertentu dalam waktu 7 tujuh hari penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwaPerkara yang diterima oleh pengadilan, harus segera disidangkan pada hari sidang itu juga Pasal 207 1 huruf b KUHAPPerkara ini diajukan tanpa surat dakwaan ke pengadilan, tetapi panitera mencatat dalam buku registerSaksi dalam memberikan keterangan tanpa disumpah, kecuali apabila hakim menganggap perlu Pasal 208 KUHAPPutusan dicatat oleh hakim dalam daftar catatan perkara, dan selanjutnya mencatatnya dalam buku register dan ditandatangani oleh hakim dan panitera yang bersangkutanBerita acara tidak dibuat kecuali dalam hal terdapat ketidaksesuaian dengan berita acara yang dibuat oleh penyidik DAFTAR PUSTAKA Peraturan Perundang – Undangan Indonesia, Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Buku Pangaribuan, Aristo Arsa Mufti, dan Ichsan Zikry. 2016. “Pengantar Hukum Acara Pidana di Indonesia”. Jakarta PT. Rajagrafindo. Harahap, M. Yahya. 1985. “Pembahasan Permasalahan dalam Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan”. Jakarta Sinar Grafika. Hamzah, Andi. 2017. Hukum Acara Pidana Indonesia. Cet. 8. Jakarta Sinar Grafika. Internet Bawono, Adi Condro., Diana Kusumasari. “Pengertian Peradilan In Absentia” peradilan-in-absentia/.
Oleh Arrony Qisthy, Unpas. Sebagian masyarakat merasa kebingungan tentang proses acara di pengadilan, terutama dalam proses persidangan perkara pidana. Ada yang menganggap bahwa proses persidangan perkara pidana butuh waktu yang lama berbulan-bulan dan ada pula yang mengangap bahwa proses persidangan perkara pidana tidak perlu memakan waktu yang cukup lama atau bahkan bisa dikatakan cepat. Hal ini terjadi, karena sebagian masyarakat ada yang menyaksikan langsung jalannya proses persidangan ke Pengadilan, atau melalui obrolan-obrolan / perbincangan di dalam masyarakat mengenai proses persidangan, tanpa mengetahui tentang jenis-jenis acara pemeriksaan dalam proses persidangan perkara pidana, sebagaimana yang diatur dalam UU. TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA, atau yang biasa kita kenal dengan sebutan KUHAP’. Dari permasalahan di atas, penulis mencoba membuat penjelasan singkat mengenai jenis-jenis acara pemeriksaan dalam proses persidangan perkara pidana. Perlu diketahui bahwa perkara pidana yang diselesaikan melalui pengadilan memang bermacam-macam jenisnya. Untuk persidangan perkara pidana proses pemeriksaannya ada yang diacarakan sebagai pemeriksaan biasa, pemeriksaan singkat, pemeriksaan cepat dan acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas. Adapun acara pemeriksaan cepat diperuntukan bagi delik / tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan biasanya merupakan tindak pidana ringan / tipiring. Sedangkan acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas diperuntukan bagi perkara pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan, yaitu UU. NO 14 TAHUN 1992 sebagaimana yang telah diganti dengan undang-undang baru, yakni UU. TAHUN 2009. Kedua proses persidangan inilah yang menyebabkan sebagian masyarakat menganggap proses persidangan perkara pidana tidak perlu memakan waktu yang cukup lama atau bahkan bisa dikatakan cepat, karena proses acaranya memang relatif mudah dan cepat. Adapun acara pemeriksaan singkat diperuntukkan bagi perkara kejahatan atau pelanggaran yang menurut Jaksa Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana, namun tentunya perkara yang tidak termasuk dalam lingkup pemeriksaan acara cepat di atas. Dengan demikian, perkara yang tidak termasuk dalam kategori singkat, cepat dan pelanggaran lalu lintas di atas, jelas akan dilakukan pemeriksaan secara biasa. Contohnya tindak pidana teroris, karena jelas pembuktiannya tidak mudah dan tidak sederhana, maka perkara tersebut masuk dalam kategori acara pemeriksaan biasa. Proses inilah yang menyebabkan sebagian masyarakat menganggap proses persidangan perkara pidana membutuhkan waktu yang lama dan terkesan ribet. Dalam praktek, untuk mengetahui suatu acara persidangan dikategorikan acara pemeriksaan yang mana, maka dapat dilihat pada nomor register perkaranya. Untuk perkara pidana biasa, kode penomorannya adalah Pid berarti pidana, sedangkan B berarti biasa, jika Pid. S berarti perkara tersebut adalah pidana singkat. Demikianlah penjelasan singkat mengenai acara pemeriksaan perkara pidana di pengadilan. Penulis berharap, semoga tulisan ini ada manfaat bagi saudara-saudara yang kebetulan sedang dalam konflik hukum pidana atau barang kali hanya sekedar menambah wawasan hukum. Penulis menyadari betul, bahwa masih banyak kekurangan dalam tulisan ini, mengingat kapasitas pendidikan penulis yang masih mahasiswa. Oleh karena itu, penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya. Terima kasih. Alhamdulillahi jaza kumullohu khoiro. NB. Ingat! Sudah jadi hak bagi setiap warga negara untuk mengetahui hukum di Indonesia, baik materil maupun formil. Apalagi secara konstitusional negara kita adalah negara hukum, maka jangan ada lagi masyarakat awam hukum, yang akan mudah diperdaya’ oleh para oknum aparat penegak hukum atau oleh siapa pun.. 1109. *** Tentang Penulis ARRONY QISTHY Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Angkatan 2006. Salah satu Pengurus Muda-mudi di Masjid Al-Irsyad Dago, memiliki cita-cita berkarir di Kejaksaan Agung. E-mail arrony_hoppuz
jenis jenis acara pemeriksaan sidang pengadilan dalam hukum acara pidana